TINDAK LANJUT HASIL KEPUASAN LAYANAN DOSEN PENDIDIKAN TATA KECANTIKAN TAHUN 2023

A. Indikator Instrumen Kepuasan Layanan Pengelolaan Pengembangan SDM

Aspek yang diukur dari kepuasan layanan pengelolaan dan pengembangan SDM dengan responden dosen meliputi:

  1. Keterlaksanaan perencanaan kebutuhan dosen dan tendik sesuai dengan SOP yang berlaku (reliability)
  2. Rekrutmen, seleksi dan pemberhentian dosen dan tendik sesuai dengan SOP yang berlaku (reliability)
  3. Kesesuaian pelaksanaan orientasi dan penempatan dosen dan tendik dengan unit kerja (assurance)
  4. Evaluasi kinerja dosen dan tendik dilakukan melalui mekanisme yang transparan (assurance)
  5. Kemudahan dalam proses kenaikan pangkat dosen (responsiveness)
  6. Pemberian kesempatan mengembangkan karir melalui pelatihan/seminar/studi lanjut/dsb (responsiveness)
  7. Pengawasasan kinerja oleh atasan dalam peningkatan produktifitas (empathy)
  8. Pemberian remunerasi yang jelas, adil dan transparan dalam peningkatan kinerja (empathy)
  9. Aksesibilitas              dan             kemudahan             dalam             mengakses       sistem informasi mengenai kinerja dosen (SIPP, SISTER, dsb) (tangible)
  10. Kualitas   sarana   dan   prasarana   penunjang   dalam   pelaksanaan       tridarma Perguruan Tinggi (tangible)

B. Instrumen Kepuasan Layanan Pengelolaan Pengembangan SDM

Link Instrumen kepuasan layanan pengelolaan dan pengembangan SDM : https://forms.gle/kjBaiW8Moo6rUrt17

C. Hasil Instrumen  Kepuasan Dosen terhadap Manajemen SDM oleh UPPS Pendidikan Tata Kecantikan

Hasil  tingkat  kepuasan  layanan  pengelolaan  dan  pengembangan  SDM  oleh UPPS Pendidikan Tata Kecantikan yang didapatkan sebagai berikut:

Tabel 1. Tingkat Kepuasan Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM Dosen

No. Pengguna Layanan Rata-rata Kategori
       
1 Dosen 92.3 Sangat puas
       

Catatan: skor tertinggi = 100

  • Tindak Lanjut Kepuasan Layanan Pengelolaan Pengembangan SDM
  1. Bagi dosen S2 dilakukan peningkatan kompetensi dibidangnya melalui pelatihan dan uji kompetensi bersertifikat nasional (BNSP).
  2. Bagi dosen evaluasi kinerja dilakukan melalui sistem, sipp.unnes.ac.id dan sister.unnes.ac.id
  3. Dialokasikan anggaran untuk pelatihan dan seminar
  4. Membuat pakta integritas dengan dosen muda untuk wajib studi lanjut
  5. Memfasilitasi pelatihan bahasa asing TOEFL dan IELTS untuk persiapan studi lanjut
  6. Dibuatkan sistem remunerasi yang transparan beserta rincian
  7. Memberikan sosialisasi penggunaan sistem informasi mengenai kinerja dosen (SIPP, SISTER)
  8. Perawatan sarana prasarana secara berkelanjutan
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *